Dua tersangka berinisial O dan Y telah ditahan Polsek Maulafa, setelah pemeriksaan lebih lanjut tersangka AH ditahan karena merupakan dari dalang penikaman tersebut. Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H dan Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K pada Senin, 7 Oktober 2024.
lanjutnya, Polresta Kupang Kota telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penikaman yang mengakibatkan JR alias J (39) warga Jalan Sakura, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang meninggal dunia di jalur 40 beberapa waktu lalu.
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterangan terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban JR alias J (39) meninggal dunia.
Aldinan mengungkapkan peristiwa ini bermula adanya pesta miras di TKP (Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello), korban yang telah pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke lokasi, dan para tersangka sudah selesai miras.
Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga terjadinya penikaman pada paha kanan korban.
Pada saat kejadian para tersangka H berperan sebagai pelaku penikaman, tersangka berinisial O berperan menahan tangan korban, pelaku Y memukul wajah korban dari arah depan.
“Korban mengalami pendarahan yang luar biasa dikarenakan tikamannya mengenai dan memutus pembuluh darah besar di bagian paha kanan,” jelas Aldinan.
Lebih lanjut dijelaskan Aldinan, tikamannya sedalam 12 cm. Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit, dan disampaikan ke pihak rumah sakit bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Korban di bawa ke Rumah Sakit St. Borromeus Kupang namun menurut keterangan dokter saat korban tiba kondisinya dalam keadaan tidak bernyawa.
“Kami tetap lakukan penyelidikan, dan diketahui korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Kita sudah lakukan pra rekonstruksi dan autopsi untuk memastikan kematian korban,” jelas Aldinan.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 6 orang saksi, dan diprioritaskan saksi yang berada di lokasi kejadian saat penikaman tersebut.
Aldinan menambahkan para tersangka dan korban saling kenal. Berdasarkan pemeriksaan penikaman terjadi secara spontan, karena korban datang marah-marah dan juga memaki-maki, yang membuat tersinggung para tersangka, sehingga melakukan penikaman.
Barang bukti yang telah disita, yakni sebilah pisau sepanjang 12 cm, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.