Humas Lapas Lembata – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya memberikan bantuan Hukum bagi Tahanan baru sebagai bentuk pelayanan pemenuhan HAM dalam rangka tercapainya keadilan dan kepastian hukum, Rabu (29/05/2024).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hari ini Lapas Lembata memfasilitasi 2 orang Tahanan untuk mendapat pelayanan dan bimbingan dari LBH Surya dimana statusnya masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan masa pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri.
“saya ucapkan Terima kasih untuk LBH Surya dan seluruh jajaran petugas Lapas Lembata khususnya teman-teman bidang Admisi Orientasi, yang terus bersinergitas dalam memberikan pelayanan bagi tahanan dan Warga Binaan Lapas Lembata”, Ucap Kalapas Lembata, Hariyadi.
Untuk diketahui bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata memiliki satu ruangan khusus “Ruang pendampingan dan konsultasi hukum” yang ditempati oleh para petugas dari LBH Surya, dimana ruangan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan layanan bantuan hukum bagi para Warga binaan Lapas Lembata.
Leave a Reply