Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melalui Unit Patroli dan Pengawalan (Unit Patwal), berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor pada lokasi berbeda di Kota Kupang, yang terlibat dalam aksi balap liar jalanan, pada Sabtu (23/3) malam.
Kepala Satuan Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos yang dihubungi media online resmi Humas Polresta Kupang Kota, tribratanewskupangkota.com mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar jalanan di 3 lokasi berbeda.
“Kami mendapat informasi masyarakat bahwa adanya aksi balap liar, kemudian anggota bergegas ke 3 lokasi berbeda, yaitu di Jalan Ahmad Yani Oeba atau Strat A hingga Gereja Katedral Bonipoi, Jalan Sudirman Kuanino dan Jalan Piet A. Tallo Oesapa Selatan atau depan kantor PDIP,” ungkap Kasat Lantas.
Lebih lanjut dikatakan, dari 3 lokasi tersebut, berhasil diamankan 8 unit sepeda motor, dan 4 unit diantaranya tanpa plat nomor atau TNKB.
“Anggota amankan 8 unit sepeda motor, dan 4 diantaranya tanpa plat nomor. Kemudian dibawa ke kantor Satlantas di Jalan Nangka, untuk diamankan dan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akp Sudirman.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balap liar, seperti kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami melakukan razia atau penangkapan, untuk melindungi keselamatan mereka sendiri dan masyarakat umum lainnya sebagai pengendara di jalan,” tandas Kasat Lantas. (AN)
Nice