Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita, bertempat di SMA N 3 Kupang Timur telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan materi Sosialisasi tentang tupoksi Kejaksaan, Narkoba, KDRT, Perlindungan Anak, Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme, serta Bullying. Adapun narasumber dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut yaitu Kasi Intelijen Kejari Kab. Kupang : I Wayan Agus Wilayana, SH.MH dan Kasubsi A Intelijen Kejari Kab. Kupang an. Andres Syaputra, S.H. Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diikuti oleh 50 (lima puluh) orang siswa SMA N 3 Kupang Timur.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebagai bentuk membina masyarakat dalam bidang hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terutama di kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa. Peserta sangat antusias dalam mengikuti JMS terlihat banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan sekitar 15 (lima belas) orang. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan secara berkala sangat bermanfaat baik dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta secara tidak langsung untuk menambahkan literasi di sekolah itu sendiri, dengan mengenali hukum diharapkan nanti siswa dapat menghindari hukuman serta tidak menjadi pelaku maupun menjadi korban. Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di SMA N 3 Kupang Timur berjalan dengan lancar dan selesai sekira pukul 12.00 Wita
Leave a Reply