Pemda Kabupaten Lembata Terima 2.576 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

loginesia Avatar

loginers – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) telah menyetujui usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Lembata, hal ini tertuang dalam Lampiran Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024  yang diserahkan langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas kepada Penjabat Bupati Lembata Drs. Matheos Tan, M.M., saat didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong di Aula Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Formasi yang disetujui sebanyak 2.576 dengan rincian Tenaga Guru 89 (PPPK), Tenaga Kesahatan 500 (CPNS) dan 87 (PPPK), Tenaga Teknis 1000 (CPNS) dan 900 (PPPK), lihat tabel berikut :

Jenis Kebutuhan
CPNS
PPPK
Tenaga Guru
0
89
Tenaga Kesahatan
500
87
Tenaga Teknis
1.000
900
Jumlah
1.500
1.076
Total
2.576
formasi CPNS dan PPPK Kab. Lembata

Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan dalam kesempatan yang sama menaruh harapan yang kuat kepada putra putri Lembata agar dapat mempersiapkan diri secara baik mengikuti tes, mengingat formasi tahun ini adalah yang terbanyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan formasi yang sangat besar ini dan yang terbanyak sepanjang sejarah Lembata, semoga anak-anak Lembata bisa menyiapkan diri secara baik agar bisa mengikuti seluruh tahapan seleksi dan diterima,” ucap Matheos Tan.

Sesuai informasi yang dihimpun oleh loginesia.com pada materi paparan BKN terkait Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024, Pemerintah akan membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 2,3 juta yang terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk Rencana penerimaan ASN Tahun 2024 akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yaitu Periode I bulan  April-Juni (SEKOLAH KEDINASAN), Periode II bulan Juli-September (CPNS dan PPPK), Periode III bulan Oktober-Desember, untuk tabel dan informasi selengkapnya, baca artikel berikut:

Categories: , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *