Humas Rutan Ruteng – Dalam rangka meningkatkan kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Aplikasi Pelayanan Publik berbasis elektronik yang terintegrasi. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Kakanwil Marciana Dominika Jone dan Karutan Heri Sutriadi, melakukan pemasangan spanduk dan standing banner pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik melalui Aplikasi LAPOR!. Pada, Selasa (28/05/2024).
Spanduk dan standing banner ini ditempatkan pada area yang sering dilewati pengunjung seperti ruang tunggu, Portir atau ruang pelayanan publik. Pemasangan ini dibantu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Ruteng dan diawasi secara langsung oleh petugas Rutan Kelas IIB Ruteng.
Aplikasi LAPOR! merupakan platform pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi, dirancang untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik. Dengan aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses, melaporkan, dan memantau tindak lanjut atas pengaduan mereka.
Heri Sutriadi menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dan standing banner di berbagai Area Pelayanan Publik Rutan Kelas IIB Ruteng diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat yang berkunjung dan mendorong mereka untuk aktif menggunakan aplikasi tersebut.
“Dengan informasi yang jelas dan mudah diakses, kami berharap masyarakat lebih termotivasi untuk menggunakan Aplikasi LAPOR! sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan mereka,” jelas Heri.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan Aplikasi LAPOR! akan meningkat, sehingga kualitas pelayanan publik di Rutan Kelas IIB Ruteng dapat berjalan semakin baik.
Leave a Reply