Loginers – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mendapat serangan dari beberapa warga saat melakukan penangkapan seorang terduga pelaku kriminal Nardiyanto Reo atas dugaan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT06 RW 03 Desa Retraen Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (14.04.2024) pagi.
Nardiyanto Reo diduga telah melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya penyerangan tersebut yang mengakibatkan kaca mobil petugas mengalami kerusakan.
” Ya, benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo DPO Kasus Pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam, ” ungkapnya.
” Kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah, terkena lemparan batu,” tambahnya.
Terkait DPO Nardiyanto Reo saat ini sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka kabur kehutan.
Nardiyanto Reo Saat dibawa ke Mapolres Kupang oleh petugas yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang Aiptu Ardianto Tade diserang warga yang langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah, beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.
Terkait insiden tersebut diatas, Iptu Yeni Setiono mengharapkan agar warga masyarakat bisa mendukung tugas Polri memberantas kejahatan ditengah masyarakat.
“Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Iptu Yeni.
Untuk diketahui, dari ketiga belas pelaku, empat diantaranya sudah memasuki tahap P-21 sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang karena selalu mangkir dari panggilan penyidik dan selalu menghindar saat dilakukan penangkapan.