Di Momen Idul FItri 1445 H, 20 orang Warga Binaan Lapas Lembata terima remisi Khusus hari raya

loginesia Avatar

Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Lembata hari ini terima remisi Khusus hari raya Idul Fitri oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (10/04/2024).

Tak tangung-tanggung, remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Lembata yang beragama Islam ini ada yang mencapai 1 bulan 15 hari. Untuk diketahui menurut Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 istila Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Kalapas Lembata saat dihubungi loginesia.com memalui saluran whatsapp mengatakan, Narapidana Lapas Lembata beragama Islam yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2024 sebanyak 20 orang.

“warga binaan kami yang menerima remisi sebanyak 20 orang, karena ini merupakan remisi khusus hari raya Idul Fitri sehingga terbatas pada warga binaan yang beragama islam, kalau remisi umum nanti tanggal 17 Agustus, hari kemerdekaan, itu kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat” tandas Hariyadi

Data yang diterima loginesia.com, rincian remisi bagi narapidana berdasarkan jumlah perolehan sebagai berikut :

remisi 15 hari kepada 9 orang, remisi 1 bulan kepada 10 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari kepada 1 orang, sehingga total narapidana Lapas Lembata yang menerima remisi sebanyak 20 orang.

Sedangkan rincian remisi bagi narapidana berdasarkan jenis kejahatan sebagai berikut :
perlindungan anak 6 orang, Perikanan/ilegal fishing 4 orang, migas 3 orang, pembunuhan 2 orang, penganiayaan 1 orang, korupsi 1 orang dan narkotika 3 orang.

Categories: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *