Seorang pria asal Lembata berinisial AO dugaan kasus penipuan berhasil diringkus Tim Buser Flores Timur pada 6 april 2024 di rumah salah satu kerabatnya di Lembata (wilayah Lamahora).
Simon Petrus Rape Jawang pemilik hotel sebelumnya telah melapor kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (5/4/2024)
Diketahui AO berasal dari desa Waimatan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ia menginap di Hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan kemudian ia kabur ke Lembata.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus La’a menerangkan, pria berusia 29 tahun itu menginap di hotel sejak November 2023 hingga Februari 2024.
“Bulan Februari baru dia keluar. Dia tidak membayar penginapan dan kabur,” kata Lasarus, Minggu (7/4/2024).
Total tagihan kamar hotel yang di laporkan ke Polres Flotim berjumlah Rp.25.830.000.
Selama di Larantuka, AO juga ternyata kerap kali menipu sejumlah warga dengan beragam profesi mulai dari Kontraktor, Pengawas Proyek, hingga Pegawai ASDP Kupang.
Selain itu, AO dalam pelariannya ternyata membawa lari satu buah kendaraan bermotor roda dua Yamaha NMAX milik salah seorang warga Flotim.
Saat ini Pelaku telah ditahan di Polres Flores Timur.
“Pasal yang dikenakan pelaku penipuan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Lasarus.