Melalui kanal media sosial resmi Instagram, Pemerintah Kota Kupang sosialisasikan Tarif Parkir Terbaru. Pantauan loginesia.com, rincian objek retribusi parkir tersebut meliputi parkir kendaraan bermotor reguler, parkir kendaraan bermotor progresif atau tertutup dan parkir kendaraan bermotor berlangganan.
Dalam unggahan pada tanggal 5 april 2024 itu, disebutkan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terbit pada tanggal 17 Januari 2024. Simak Rincian Tarif Parkir Terbaru Kota Kupang per April 2024 :